Kamis, 08 Januari 2009

CopyRight VS CopyLeft

HAK CIPTA
Hak Cipta : suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Pencipta adalah:
a. seorang / beberapa orang bersama-sama lahirkan suatu ciptaan
b. orang yang merancang suatu ciptaan
c. membuat karya cipta
* Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima
hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
* Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam
lapangan ilmu, seni dan sastra.
* Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta
* Surat Pendaftaran Ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa.
* Pelaku adalah aktor , penyanyi dll, mempermainkan karyanya
* Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam
atau memiliki prakarsa trsebut
* Kantor Hak Cipta adalah suatu organisasi di lingkungan departemen yang
melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak cipta
* Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya: pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian yang harus dilakukan dengan akta,
* Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan,
seni dan sastra:
• buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
• Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan
• alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
• Ciptaan lagu atau musik tanpa teks
• dll.
* Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
• ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
• ciptaan yang tidak orisinil
• ciptaan yang sudah milik umum
COPYRIGHT
*Awareness tentang Copyright masih rendah sekali. Indonesia mendadak sudah punya UU yang ternyata isinya memberi kendali penuh industri IT.
*Apalagi hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar Amerika, dan tidak berpihak pada industri lokal.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua
sisi:
1. yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan
masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas
2. sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya
masyarakat informasi baru
3. Keberhasilan proyek
perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta
4. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut
copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
COPYLEFT
Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) yang sebagaimana berlawanannya makna yang dikandung masing-masing istilah (right vs left), begitupun berlawanannya arti dari kedua istilah tersebut dimana copyleft merupakan praktek penggunaan undang-undang
hak cipta untuk meniadakan larangan dalam mendistribusikan salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya di masa yang akan datang. Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.
Beberapa contoh
lisensi copyleft, adalah:
1.
GNU General Public License
2. lisensi
Creative Commons
Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti :
1.
perangkat lunak
2. Dokumen
3. Musik
4. dan seni
Jika
hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan hukum hak cipta untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.

E-COMMERCE

Tinjauan Hukum Transaksi Elektronik

E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet.Seperti kita ketahui bahwa Internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi

dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.

Tujuan dari aplikasi e-commerce adalah :

1. Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya

membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser

2. Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi

tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas,

membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat

informasi (release, product review, konsultasi, etc)

3. Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan

konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis,

Informatif dan komunikatif

4. Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis

5. Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.

Transaksi pada Situs E-Commerce :
Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut :

1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui websitepada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui ditoko on line ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penawaran dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan. Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran,oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.

2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju. Penawaran melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha.Setiap orang yang berminat untuk membeli baranga yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut. Pada transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran.

3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada system keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a. Transaksi model ATM,sebagai transaksi yang hanya melibatkan institusi finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing;

b. Pembayaran dua puhak tanpa perantara, yang dapat dilakukan langsung antara kedua pihak tanpa perantara dengan menggunakan uang nasionalnya;

c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga,umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain : system pembayaran memalui kartu kredit on line serta sistem pembayaran check in line.Apabila kedudukan penjual dengan pembeli berbeda, maka pembayaran dapat dilakukan melalui cara account to account atau pengalihan dari rekening pembeli kepada rekening penjual. Berdasarkan kemajuan teknologi, pembayaran dapat dilakukan melaui kartu kredit dengan cara memasukkan nomor kartu kredit pada formulir yang disediakan oleh penjual dalam penawarannya. Pembayaran dalam transaksi jual beli secara elektronik ini sulit untuk dilakukan secara langsung,karena adanya perbedaan lokasi antara penjual dengan pembeli, walaupun dimungkinkan untuk dilakukan.

4. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.

Contoh Transaksi pada Situs E-Commerce
Bhineka.com adalah sebuah situs penjualan on-line/ e-commerce, situs ini menyediakan berbagai macam produk elektronik mulai dari perangkat komputer dan digital lainnya. Situs ini termasuk situs penjualan on-line paling lengkap di Indonesia.Cara transaksinya adalah seperti berikut ;

a. Ketik situs penjualan online www.bhineka.com

b. Memilih produk yang diinginkan melalui catalog online

c. Klik pesan barang yang diingikan

d. Isi form, yang umumnya terdiri dari:

- nama pemesan

- alamat pemesan

- jenis barang

- jumlah barang

- harga barang

- nama penerima

- alamat penerima

- sistem pembayaran ( melalui kartu kredit/ autodebet)

* kartu kredit :

- 16 digit kartu

- nama pemegang kartu

- pin ( dimasukkan 2x untuk verifikasi).

* auto debet :

- ketik nomor rekening Bank

- nama pemilik rekening.

e. jika sudah cocok dan sesuai dengan yang diinginkan kemudian klik

ok.

Tinjauan Hukum Indonesia tentang Transaksi Elektronik
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang,karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Dengan demikian semua transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya,mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain,sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional.Kondisi seperti itu tentu saja dapat menimbulkan berbagai akibat hokum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli secara elektronik ini, akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbul dan disebabkan perbuatan melawan hukum itu, karena memang dari awal hubungan hukum antara kedua pihak termaksud tidak secara langsung berhadapan, mungkin saja pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang sangat jauh sehingga untuk melakukan tuntutan terhadapanya pun sangat sulit dilakukan tidak seperti tuntutan yang dapat dilakukan dalam hubungan hukum konvensional/biasa.Kenyataan seperti ini merupakan hal-hal yang harus mendapat perhatian dan pemikiran untuk dicarikan solusinya, karena transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet tidak mungkin terhenti, bahkan setiap hari selalu ditemukan teknologi terbaru dalam dunia internet, sementara perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengguna internet tersebut tidak mencukupi, dengan demikian harus diupayakan untuk tetap mencapai keseimbangan hukum dalam kondisi ini.

Rabu, 07 Januari 2009

TREND TI DI DUNIA

TREN TEKNOLOGI INFORMASI DI DUNIA

Laporan dari Taipei, Ada sepuluh tren teknologi informasi (TI) yang di-set oleh Computex 2007, dan biasanya tren ini akan menjadi kenyataan dalam waktu satu-dua tahun, berbeda dengan pameran Interop yang settingnya sekitar lima tahunan, bahkan bisa lebih lama lagi.

Tren pertama adalah aplikasi yang berbasis Microsoft Vista, termasuk perkembangan notebook yang dikuasai oleh enam perusahaan pembuat notebook terbesar di dunia, Quanta, Compal, Wistron, Inventec, Asus dan Foxconn.Komputer portabel.

Note book adalah Komputer portabel pertama yang mula-mula disebut dengan laptop, sebagai pembeda dengan komputer desktop. komputer ini mempunyai ukuran sebesar buku catatan (notebook) - standar ukurannya dalam ukuran kertas 8,5 x 11 inchi dan ketebalan 1 sampai 2 inchi. Saat ini juga ada subnotebook dan palm computer, yang berukuran lebih kecil dibandingkan dengan notebook.


Tren kedua merupakan inovasi di dunia game console, seperti Wii, PS3 dan Xbox, termasuk perkembangan perangkat-perangkat pendampingnya yang jumlahnya lumayan banyak dan mengikuti perkembangan dari peranti lunak yang ada.

Tren ketiga berhubungan dengan perkembangan di dunia layar TV LCD berukuran besar, 32, 37 dan 40 inchi yang banyak dipakai untuk ruang terbuka seperti bandara, mall-mall dan lobi perkantoran. Dunia LCD yang “dikuasai” oleh Jepang dan Korea sedikit diambil oleh beberapa vendor dari Taiwan, seperti MiTAC, Compal dan Wistron.

Tren ke empat sama dengan tren ke tiga, yaitu makin banyaknya produsen layar LCD yang secara siginifikan menggeser pemakaian monitor CRT (tabung sinar katoda), terutama berkembang pesat di pemakaian notebook yang naik sampai 33% di tahun 2006 lalu.

Tren ke lima merupakan tren yang tidak habis-habisnya dalam beberapa tahun belakangan, yaitu yang disebut sebagai “emas hitam” atau memori DRAM yang kebutuhannya meningkat terus sampai mencapai 35 milyar dolar Amerika.

Tren ke enam berhubungan dengan perkembangan telekomunikasi bergerak yaitu peranti ponsel dengan teknologi 3,5G yang sarat dengan berbagai keterbatasan paten dan monopoli teknologi.

Tren ke tujuh adalah naiknya penjualan komponen semikonduktor di bidang telekomunikasi, yang secara paralel menurunkan penjualan semikonduktor di komputer atau PC.

Tren ke delapan mengukuhkan kelahiran 802.11n, yaitu standar wireless LAN yang akan segera menjadi standar dunia, apalagi merk-merk terkenal seperti Apple TV dan Microsoft Vista memanfaatkan teknologi ini secara optimal.Koneksi antar suatu perangkat dengan perangkat lainnya tanpa menggunakan kabel.

Tren ke sembilan mengacu ke perkembangan industri perangkat enerji solar atau enerji matahari yang banyak dipakai di negara berkembang seperti Indonesia, dan seluruh produsen perangkat ini di Taiwan, sangat bergantung pada pemasok bahan dasarnya yang sebagian bukan dari dalam Taiwan.

Tren ke sepuluh bergerak di dunia Portable Navigation Device (PND), yaitu perangkat konsumer untuk navigasi, mengadaptasi perkembangan GPS dan sekaligus komponen penunjangnya seperti SoC dan Sip Single Chip yang membuat perangkat PND ini semakin kecil dan lebih banyak fungsinya.

PERKEMBANGAN IT

" Perkembangan Teknologi Informasi "


Secara garis besar, ada empat periode atau era perkembangan Teknologi Informasi, yang dimulai dari pertama kali ditemukannya komputer hingga saat ini. Keempat era tersebut terjadi tidak hanya karena dipicu oleh perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, namun didukung pula oleh teori-teori baru mengenai manajemen perusahaan modern.
Empat Era Perkembangan Teknologi Informasi :*
* ERA KOMPUTERISASI * :
1.Periode ini dimulai sekitar tahun 1960-an ketika mini computer dan mainframe diperkenalkan perusahaan seperti IBM ke dunia industri
2.Pemakaian komputer di masa ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kerja
3.Keperluan organisasi yang paling banyak menyita waktu komputer pada saat itu adalah untuk administrasi back office, terutama yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
4.Kemampuan mainframe untuk melakukan perhitungan rumit dimanfaatkan perusahaan untuk membantu menyelesaikan problem-problem teknis operasional, seperti simulasi-simulasi perhitungan pada industri pertambangan dan manufaktur.
*ERA TEKNOLOGI INFORMASI :
1.Di awal tahun 1970-an, teknologi PC atau Personal Computer mulai diperkenalkan sebagai alternatif pengganti mini computer
2.Kegunaan komputer di perusahaan tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi, namun lebih jauh untuk mendukung terjadinya proses kerja yang lebih efektif
3.Tidak seperti halnya pada era komputerisasi dimana komputer hanya menjadi milik pribadi Divisi EDP (Electronic Data Processing) perusahaan, di era kedua ini setiap individu di organisasi dapat memanfaatkan kecanggihan komputer, seperti untuk mengolah database, spreadsheet, maupun data processing (end-user computing)
4.Pada era inilah komputer memasuki babak barunya, yaitu sebagai suatu fasilitas yang dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang pelayanan atau jasa.

* ERA MANAJEMEN PERUBAHAN :
1.Teori-teori manajemen organisasi modern secara intensif mulai diperkenalkan di awal tahun 1980-an. Salah satu teori yang paling banyak dipelajari dan diterapkan adalah mengenai manajemen perubahan (change management)
2.Hampir di semua kerangka teori manajemen perubahan ditekankan pentingnya teknologi informasi sebagai salah satu komponen utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan yang ingin menang dalam persaingan bisnis
3.Pada era ini yang lebih ditekankan adalah sistem informasi, dimana komputer dan teknologi informasi merupakan komponen dari sistem tersebut
4.Kunci dari keberhasilan perusahaan di era tahun 1980-an ini adalah penciptaan dan penguasaan informasi secara cepat dan akurat
5.Perusahaan yang menguasai informasilah yang memiliki keunggulan kompetitif di dalam lingkungan makro
6.Sangat jelas dalam format kompetisi yang baru ini, peranan komputer dan teknologi informasi, yang digabungkan dengan komponen lain seperti proses, prosedur, struktur organisasi, SDM, budaya perusahaan, manajemen, dan komponen terkait lainnya, dalam membentuk sistem informasi yang baik, merupakan salah satu kunci keberhasilan perusahaan secara strategis
7.Di era tahun 1980-an sampai dengan awal tahun 1990-an banyak sekali perusahaan yang melakukan BPR (Business Process Reengineering), re-strukturisasi, implementasi ISO-9000, implementasi TQM, instalasi dan pemakaian sistem informasi korporat (SAP, Oracle, BAAN), dan lain sebagainya.
* ERA GLOBALISASI INFORMASI * :
1.Awal tahun 1990-an Internet mulai diperkenalkan ke dunia Industri
2.Penerapan teknologi seperti LAN, WAN, GlobalNet, Intranet, Internet, Ekstranet, semakin hari semakin merata dan membudaya di masyarakat
3.Tidak ada negara yang mampu untuk mencegah mengalirnya informasi dari atau ke luar negara lain, karena batasan antara negara tidak dikenal dalam virtual world of computer
4.Melalui virtual world of computer, seseorang dapat mencari pelanggan di seluruh lapisan masyarakat dunia yang terhubung dengan jaringan internet.
5.Sulit untuk dihitung besarnya uang atau investasi yang mengalir bebas melalui jaringan internet.
6.Transaksi-transaksi perdagangan dapat dengan mudah dilakukan di cyberspace melalui electronic transaction dengan mempergunakan electronic money
7.Dengan mencermati keadaan ini, jelas terlihat kebutuhan baru akan teknologi informasi yang cocok untuk perusahaan, yaitu teknologi yang mampu adaptif terhadap perubahan.
Para praktisi negara maju menjawab tantangan ini dengan menghasilkan produk-produk aplikasi yang berbasis objek, seperti OOP (Object Oriented Programming), OODBMS (Object Oriented Database Management System), Object Technology, Distributed Object, dan lain sebagainya.



PROFESIONAL IT

TENTANG PROFESIONAL IT MASA DEPAN :

Profesional IT harus memiliki kemampuan marketingkarna, skill marketing tersebut dapat bermanfaat untuk memasarkan atau mempromosikan hasil karya yang telah dihasilkan agar mendapatkan sebuah imbalan yang sesuai atas karya yang telah di ciptakanSemua orang tanpa latar belakang pendidikan IT dapat menjadi PROFESIONAL ITKarena begitu berkembangnya komputer dimasyarakat, sehingga menjadikan orang - orang banyak belajar mengenai komputer atau IT walau pun tanpa belajar secara resmi atau banyak yang belajar secara otodidak. banyaknya buku - buku panduan dan seluk beluk IT dapat mempermudah orang - orang yang tidak belajat IT secara formal dapat memahami bahkan mungkin malah lebih memahami tentang dunia IT, selain itu banyaknya orang - orang yang bekerja didunia IT tanpa pendidikan formal menganggap dirinya seorang PROFESIONAL IT.IT memang dunia yang luas, bahkan lebih luas dari dunia yang kita kenal saat ini. Dan semua orang seperti tidak mau ketinggalan untuk ikut terjun dalam perkembangan IT, bahkan orang – orang yang bekerja bukan pada budang IT. Bahkan banyak orang, diluar orang – orang yang studi IT, lebih mengenal dan pandai dalam dunia IT daripada orang - orang yang studi tentang IT. Sehingga banyak terjadi ' profesional lintas pagar'. Ironis memang, tapi itu – lah hasil dari kegigihan seseorang dalam mencari ilmu. Lalu bagaimana cara profesional IT menjamin profesi mereka eksklusif?
Pemahaman keilmuan dan penguasaan keahlian, mutlak harus dimiliki oleh seorang profesional IT. Disamping itu attitude dan mental seorang sarjana serta keinginan untuk terus bekerja keras dan semangat untuk selalu melakukan pembaharuan – pembaharuan juga diperlukan. Dan inovasi – inovasi tentang IT akan membuat profesi mereka terasa eksklusif.

Profesi Teknologi Informasi
Teknologi Informasi : Rekayasa ilmu dalam pengolahan data menjadi suatu bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya .
KOMPONEN TI :
1. HARDWARE :
* Perangkat keras yang dibutuhkan untuk membantu dalam pengolahan
database
* Perangkat komputer beserta perangkat pendukung
2. SOFTWARE :
Perangkat lunak yang digunakan untuk mengoperasikan computer Meliputi :
v sistem operasi
v program aplikasi
v DBMS
3. BRAINWARE :
* Kualitas sumber daya manusia yang melakukan kegiatan pengolahan
data.
PROFESI TI :
SISTEM ANALIS :
*Melakukan analisis terhadap sebuah sistem dan mengidentifikasi kelebihan, kelemahan, dan problem yang ada
*Membuat desain sistem berdasarkan analisis yang telah dibuat
*Keahlian yang diperlukan
q Memahami permasalahan secara cepat dan akurat
q Berkomunikasi dengan pihak lain
DATABASE ADMINISTRATOR :
*Mengelola basis data pada suatu organisasi
– Kebijakan tentang data
– tersediaan dan integritas data
– Standar kualitas data
*Ruang lingkup meliputi seluruh organisasi/ perusahaan
NETWORK SPECIALIST :
*Kemampuan :
- Merancang dan mengimplementasikan jaringan komputer
- Mengelola jaringan komputer
*Tugas :
- Mengontrol kegiatan pengolahan data jaringan
- Memastikan apakah sistem jaringan komputer berjalan dengan
semestinya
- Memastikan bahwa tingkat keamanan data sudah memenuhi syarat
GRAFIK DESIGNER :
*Membuat desain grafis, baik itu web maupun animasi
*Perlu menguasai web design dan aplikasi berbasis web
PROGRAMER :
*Kemampuan :
1. Membuat program berdasarkan permintaan
2. Menguji dan memperbaiki program
3. Mengubah program agar sesuai dengan sistem
*Penguasaan bahasa pemrograman sangat ditekankan
PROJECT MANAGER :
*Mengelola proyek pengembangan software
*Tugas: meyakinkan agar pengembangan software
-Dapat berjalan dengan lancar
-Menghasilkan produk seperti yang diharapkan
-Menggunakan dana dan sumber daya lain seperti yang telah dialokasikan
KONSULTAN :
*Menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan TI
*Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi
*Penguasaan masalah menjadi sangat penting
PENELITI :
*Menemukan hal – hal baru di bidang TI
*Teori, konsep, atau aplikasi
TRAINER :
*Melatih ketrampilan dalam bekerja dengan komputer
TEKNISI KOMPUTER :
*Memiliki kemampuan yang spesifik, baik dalam bidang hardware maupun
software
*Mampu menangani problem-problem yang bersifat spesifik
OPERATOR :
*Menangani operasi sistem komputer
*Tugas-tugas, antara lain :
*Menghidupkan dan mematikan mesin
*Melakukan pemeliharaan sistem komputer
*Memasukkan data
*Tugas biasanya bersifat reguler dan baku
KESIMPULAN :
Bidang TI saat ini sedang booming, dimana :
1. Kebutuhan TI sangat besar
2. Tenaga Profesional TI kurang

-Prospek sangat cerah

Selasa, 06 Januari 2009

E-GOVERMENT


" Perkembangan ”E-government” di Indonesia "


Saat ini perkembangan teknologi Internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat.Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government.Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government.Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online,karena mereka lebih menyukai metoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung,surat-menyurat atau telepon.Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat.Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini.E-government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan.Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website.Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail.Tingkat ketiga adalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik.Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan,di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian data base bersama.


FRAUD IT

ARGUMEN SAYA TENTANG FRAUD IT :

Kita sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya indikasi fraud atau kecurangan/penyimpangan pada sebuah sistem informasi berbasiskan IT yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak mengetahui informasi tersebut.Maraknya berita mengenai investigasi terhadap indikasi penyimpangan (fraud) di dalam sistem informasi berbasiskan IT semakin membuat sadar bahwa kita harus melakukan sesuatu untuk membenahi ketidakberesan tersebut. Walaupun masalah keamanan ini sering kali kurang mendapat perhatian dari para pemilik dan pengelola sistem informasi.Seringkali masalah keamanan berada di urutan kedua,atau bahkan di urutan terakhir dalam daftar hal-hal yang dianggap penting.,namun upaya penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa hasil.Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan.Efektivitas ketentuan hukum tidak dapat dicapai apabila tidak didukung norma dan nilai etika dari pihak terkait.Dalam konteks suatu organisasi,nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi,dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana.